Where it happened: masjid
Langauge: malay
Sex: Male
Rating: 5
Category: Straight
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seorang lelaki dari kaum muslimin datang kepada Rasulullah saw. ketika sedang berada di dalam mesjid, lalu ia berseru memanggil beliau: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina. Lalu Rasulullah saw. memalingkan diri darinya sehingga orang menghadapkan dirinya ke arah wajah beliau dan berkata lagi: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina. Rasulullah saw. kembali memalingkan diri darinya sehingga orang itu mengulangi ucapannya sebanyak empat kali. Setelah ia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali, Rasulullah saw. memanggilnya dan bertanya: Apakah kamu gila? Lelaki itu menjawab: Tidak. Beliau bertanya lagi: Apakah kamu seorang yang pernah kawin? Lelaki itu menjawab: Ya. Maka Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabat: Bawalah ia pergi lalu rajamlah!
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa seorang lelaki dan perempuan Yahudi yang telah berzina dihadapkan kepada Rasulullah saw. Lalu berangkatlah Rasulullah saw. sampai beliau bertemu dengan orang-orang Yahudi dan bertanya: Apakah hukuman yang kalian dapatkan dalam Taurat bagi orang yang berzina? Mereka menjawab: Kami akan mencorenghitamkan muka keduanya, lalu menaikkan keduanya ke atas tunggangan lalu menghadapkan mukanya masing-masing kemudian keduanya diarak. Beliau bersabda: Datangkanlah kitab Taurat, apabila kalian benar. Kemudian mereka membawa kitab Taurat lalu membacakannya hingga ketika mereka sampai pada ayat rajam, pemuda yang membaca itu meletakkan tangannya di atas ayat rajam itu dan hanya membaca ayat yang sebelum dan sesudahnya. Lalu Abdullah bin Salam yang ikut bersama Rasulullah saw. berkata kepada beliau: Perintahkanlah ia untuk mengangkat tangannya. Pemuda itu lalu mengangkat tangannya dan setengah di bawah tangannya itu adalah ayat rajam. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan keduanya sehingga dirajam. Lebih lanjut Abdullah bin Umar berkata: Aku termasuk orang yang merajam mereka berdua. Aku melihat yang laki-laki melindungi yang perempuan dari lemparan batu dengan dirinya sendiri
Hadis riwayat Abu Hurairah ra. dan Zaid bin Khalid Al-Juhani ra.:
Bahwa seorang lelaki Arab badui datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mengharapkan engkau hanya untuk memutuskan perkaraku sesuai dengan Kitab Allah. Lalu pihak lain yang berperkara berkata, sedang ia lebih pandai: Ya, putuskanlah perkara kami dengan Kitab Allah, dan izinkanlah aku bicara! Rasulullah saw. berkata: Silakan, bicaralah! Dia pun lalu berbicara: Sesungguhnya anakku sebagai pekerja upahan pada orang ini lalu ia berzina dengan istrinya. Kemudian aku diberitahukan bahwa anakku itu harus dirajam sehingga aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Dan aku juga telah menanyakan kepada orang-orang yang berilmu lalu mereka menjawab bahwa anakku hanya harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan istri orang ini harus dirajam. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan dengan Kitab Allah! Seorang budak perempuan dan kambing harus dikembalikan dan anakmu harus didera seratus kali serta diasingkan selama setahun. Sekarang pergilah kepada istri orang ini, wahai Unais. Jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Selanjutnya Unais pun datang menemui wanita tersebut dan ia mengakui perbuatannya. Maka sesuai dengan perintah Rasulullah saw. wanita itu harus dirajam